Saya ngajar di MI. Miftahul ulum Menggantikan guru yang berhenti,
Pertanyaannya apakah saya bisa mengganti guru yang berhenti untuk mendapatkan tunjangan Fungsional & persyaratannya apa yang harus saya penuhi agar tunjangan guru tersebut bisa atas nama saya. mohon di balas
Saya ngajar di MI. Miftahul ulum Menggantikan guru yang berhenti,
Pertanyaannya apakah saya bisa mengganti guru yang berhenti untuk mendapatkan tunjangan Fungsional & persyaratannya apa yang harus saya penuhi agar tunjangan guru tersebut bisa atas nama saya. mohon di balas